Prosedur dan Aturan Hukum Indonesia untuk
Gugatan Cerai Jika Tergugat Berada di Luar Negeri
Pernikahan adalah ikatan sakral yang diharapkan dapat bertahan seumur hidup. Namun, tidak selalu perjalanan rumah tangga berjalan sesuai harapan. Ketika keputusan untuk bercerai telah diambil, berbagai situasi mungkin muncul, salah satunya adalah ketika salah satu pihak, tergugat, tinggal di luar negeri. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: Bagaimana proses hukum perceraian di Indonesia jika tergugat berada di luar negeri? Artikel ini akan menjelaskan prosedur hukum yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan agama masing-masing.
Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai Berdasarkan Agama
Bagi pasangan non-Islam, proses pengajuan gugatan cerai harus dilakukan di Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang menjabarkan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa,
Dalam hal Tergugat bertempat pada kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman Penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia.
Berikut adalah prosedur mengajukan gugatan perceraian lebih lanjut:
Bagi pasangan yang beragama Islam, pengajuan perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyediakan panduan yang spesifik terkait pengajuan cerai ini.
“Jika Tergugat (suami) tinggal di luar negeri, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal penggugat (istri).”
Pemberitahuan gugatan dilakukan melalui perwakilan resmi Republik Indonesia di negara tempat suami berdomisili.
Pertimbangan Hukum dalam Proses Perceraian Internasional
Proses perceraian dengan salah satu pihak yang berada di luar negeri dapat menghadapi beberapa tantangan, seperti:
Pentingnya Konsultasi dengan Praktisi Hukum Profesional
Karena kompleksitas yang mungkin timbul dalam kasus perceraian internasional, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan firma hukum yang memiliki keahlian dalam hukum keluarga internasional. FamAttorney siap membantu Anda dengan menyediakan nasihat hukum yang tepat dan memandu Anda melalui proses yang rumit.
Konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di 0823 11 922 911
Instagram: @fam.attorney
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus keluarga, FamAttorney telah membantu banyak klien menemukan keadilan dan ketenangan. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Indonesia dan siap memberikan representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak Anda. Percayakan masalah hukum keluarga Anda pada para ahli di bidangnya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!
OFFICE
The Boulevard, Lantai 8, Jalan H. Fachrudin, Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
admin@famattorney.id