Ketentuan Hukum Terhadap Harta Bersama (Gono-Gini) yang Masih dalam

Jaminan Utang atau Sengketa Kepemilikan

 

Pembagian harta bersama atau gono-gini adalah salah satu aspek yang sering menimbulkan perdebatan dalam proses perceraian. Di Indonesia, hukum telah mengatur dengan jelas mengenai harta bersama, baik untuk pasangan yang beragama Islam maupun non-Islam. Namun, bagaimana ketentuan hukum berlaku jika harta tersebut masih dalam jaminan utang atau berada dalam sengketa kepemilikan? Artikel ini akan membahas hal tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Harta Bersama (Gono-Gini)

Secara umum, harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa perkawinan, tanpa memandang atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Bagi pasangan yang beragama Islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan:

Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta    bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Ini berarti, baik dalam pernikahan Islam maupun non-Islam, harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama dan akan dibagi secara adil jika terjadi perceraian.

Harta Bersama dalam Jaminan Utang atau Sengketa Kepemilikan

Meskipun pembagian harta bersama diatur dengan ketat, masalah muncul ketika harta tersebut masih menjadi jaminan utang atau berada dalam sengketa kepemilikan. Dalam kondisi seperti ini, pembagian harta tidak dapat dilakukan seperti biasa. Ketika harta bersama masih dijaminkan untuk utang, harta tersebut belum sepenuhnya menjadi milik pasangan secara bebas karena masih terikat kewajiban finansial.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf A angka 4 Rumusan Kamar Agama menyatakan:

“Gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Ini berarti, jika sebuah properti atau aset lain yang termasuk dalam harta bersama masih dijadikan jaminan utang, gugatan atas pembagian harta tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.

 

Penyelesaian Gugatan Harta Bersama

Jika Anda berada dalam situasi di mana harta bersama masih dalam jaminan utang atau berada dalam sengketa kepemilikan, penting untuk memahami bahwa proses pembagian harta tidak dapat dilakukan sampai masalah tersebut diselesaikan. Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan terkait harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang non-Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Namun, perlu diingat bahwa gugatan tersebut tidak akan diterima jika objek sengketa masih menjadi jaminan utang atau dalam sengketa kepemilikan. Oleh karena itu, langkah pertama adalah menyelesaikan masalah utang atau sengketa sebelum melanjutkan ke proses pembagian harta bersama.

Kesimpulan

Pembagian harta gono-gini yang masih dalam jaminan utang atau sengketa kepemilikan merupakan proses yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Hukum Indonesia telah mengatur dengan jelas bahwa harta tersebut tidak dapat dibagi sampai kewajiban finansial atau masalah kepemilikan diselesaikan. Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, sangat disarankan untuk mencari bantuan hukum yang kompeten untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dan proses hukum berjalan dengan lancar.

Untuk pendampingan hukum yang profesional dan berpengalaman, Fam Attorney siap membantu Anda menyelesaikan masalah harta bersama dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

 

Konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di 0823 11 922 911

Instagram: @fam.attorney

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus keluarga, FamAttorney telah membantu banyak klien menemukan keadilan dan ketenangan. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Indonesia dan siap memberikan representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak Anda. Percayakan masalah hukum keluarga Anda pada para ahli di bidangnya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!