Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Perceraian tidak hanya memutuskan hubungan suami istri, tetapi juga membawa berbagai konsekuensi hukum, salah satunya adalah pembagian harta gono-gini atau harta bersama. Harta gono-gini mencakup semua harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa perkawinan. Proses pembagiannya bisa menjadi rumit, terutama jika tidak ada perjanjian perkawinan yang dibuat sebelumnya. Lantas, bagaimana hukum Indonesia mengatur hal ini?
Apa Itu Harta Gono-Gini?
Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tanpa memandang atas nama siapa harta tersebut didaftarkan. Dalam hukum Indonesia, konsep harta bersama diatur dengan jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa: “Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”
Ini berarti, apa pun yang diperoleh selama masa perkawinan, baik oleh suami maupun istri, dianggap sebagai harta bersama dan akan dibagi rata jika terjadi perceraian.
Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement adalah kesepakatan yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah untuk memisahkan harta yang mereka miliki. Jika perjanjian ini ada, maka harta yang diperoleh secara pribadi oleh masing-masing pihak selama perkawinan tetap menjadi milik individu dan tidak dianggap sebagai harta bersama.
Dalam kasus perceraian, jika ada perjanjian perkawinan yang sah, masing-masing pihak hanya berhak atas harta yang terdaftar atas nama mereka sendiri atau yang diperoleh secara pribadi. Ini bisa mencakup harta yang mereka miliki sebelum menikah dan harta yang mereka peroleh sendiri selama perkawinan.
Bagaimana Pembagian Harta Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan?
Jika tidak ada perjanjian perkawinan, maka semua harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Dalam hal terjadi perceraian, hukum Indonesia memberikan panduan tentang bagaimana harta ini harus dibagi:
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Mengapa Pembagian Harta Gono-Gini Penting?
Pembagian harta gono-gini sering menjadi sumber konflik dalam perceraian. Ini bukan hanya tentang nilai materi, tetapi juga tentang bagaimana pasangan menghargai kontribusi masing-masing dalam perkawinan. Pembagian yang adil dan sesuai dengan hukum tidak hanya penting untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Kesimpulan
Pembagian harta gono-gini setelah perceraian adalah proses yang diatur dengan ketat oleh hukum Indonesia. Tanpa perjanjian perkawinan, semua harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama dan akan dibagi rata jika terjadi perceraian. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami implikasi hukum dari harta gono-gini sebelum dan selama perkawinan.
Jika Anda sedang menghadapi proses perceraian dan membutuhkan bantuan dalam pembagian harta gono-gini, Fam Attorney siap memberikan pendampingan hukum yang Anda butuhkan. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami akan memastikan hak-hak Anda terlindungi dan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di 0823 11 922 911
Instagram: @fam.attorney
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus keluarga, FamAttorney telah membantu banyak klien menemukan keadilan dan ketenangan. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Indonesia dan siap memberikan representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak Anda. Percayakan masalah hukum keluarga Anda pada para ahli di bidangnya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!
OFFICE
The Boulevard, Lantai 8, Jalan H. Fachrudin, Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
admin@famattorney.id