Perceraian merupakan salah satu proses hukum yang tidak hanya melibatkan emosi tetapi juga waktu yang cukup panjang. Proses sidang perceraian di pengadilan dapat memakan waktu berbulan-bulan, dengan agenda sidang yang biasanya berlangsung sekali setiap minggu. Kondisi ini tentunya menuntut pihak yang mengajukan gugatan perceraian untuk menyediakan waktu khusus setiap minggu, yang bisa saja berdampak pada pekerjaan atau kegiatan lain yang harus dijalankan.

Namun, apakah mungkin bagi seseorang yang ingin mengajukan perceraian untuk diwakilkan dalam proses persidangan? Jawabannya adalah bisa, hal ini diperbolehkan secara hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan hukum yang mengatur pengurusan perceraian yang diwakilkan.

 

Dasar Hukum Pengurusan Perceraian yang Diwakilkan

Dalam hukum Indonesia, pihak yang hendak mengajukan gugatan perceraian, baik di Pengadilan Negeri (bagi yang beragama non-Islam) maupun di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam), dapat menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mewakilinya dalam persidangan. Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan.

  1. Pasal 123 ayat 1 HIR (Herzien Indonesisch Reglement), dinyatakan bahwa:

“Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir, dst…”

Ketentuan ini memberikan hak kepada pihak yang mengajukan gugatan untuk menunjuk seorang kuasa hukum yang memiliki surat kuasa khusus untuk mewakilinya dalam proses persidangan. Dengan demikian, pihak yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk hadir secara langsung di setiap sidang.

  1. Bagi yang beragama Islam, Pasal 142 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa:

“Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.”

Ketentuan ini secara eksplisit mengatur bahwa suami atau istri yang hendak mengajukan gugatan perceraian dapat diwakilkan oleh kuasanya, yang biasanya adalah seorang pengacara atau advokat.

 

Keuntungan Menggunakan Kuasa Hukum dalam Proses Perceraian

Menggunakan kuasa hukum dalam proses perceraian memberikan beberapa keuntungan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau sedang berada di luar kota. Kuasa hukum dapat mewakili klien dalam semua tahapan persidangan, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan, tanpa mengharuskan kehadiran klien secara fisik di pengadilan. Hal ini juga dapat mengurangi beban emosional yang sering kali dirasakan oleh pihak yang berperkara.

Namun, penting untuk memastikan bahwa kuasa hukum yang ditunjuk memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, serta memahami dengan baik kondisi dan keinginan klien, agar proses perceraian dapat berjalan lancar dan adil.

 

Pengurusan perceraian yang diwakilkan oleh kuasa hukum diizinkan oleh hukum Indonesia, baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan perceraian tanpa harus terlibat langsung dalam proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Dengan menunjuk kuasa hukum yang kompeten, proses perceraian dapat tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pengurusan perceraian yang diwakilkan atau masalah hukum keluarga lainnya, Anda dapat menghubungi Fam Attorney.

 

Konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di 0823 11 922 911

Instagram: @fam.attorney

 

 

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus keluarga, FamAttorney telah membantu banyak klien menemukan keadilan dan ketenangan. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Indonesia dan siap memberikan representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak Anda. Percayakan masalah hukum keluarga Anda pada para ahli di bidangnya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!