Perceraian Karena KDRT

Di balik janji pernikahan yang mengikat dua jiwa, terdapat impian untuk membangun rumah tangga yang damai dan sejahtera. Namun, kenyataannya, tidak semua pasangan mampu mempertahankan keharmonisan tersebut. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) adalah salah satu ancaman serius yang dapat menghancurkan fondasi pernikahan. Dalam konteks hukum Indonesia, KDRT diakui sebagai alasan sah untuk mengajukan perceraian.

 

Memahami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

 

  • KDRT merupakan tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Berikut adalah bentuk-bentuk KDRT yang sering terjadi;

 

  • Kekerasan Fisik melibatkan tindakan fisik yang menyakitkan, seperti pemukulan, penendangan, atau tindakan lain yang menyebabkan cedera fisik;

 

  • Kekerasan Psikologis melibatkan intimidasi, penghinaan, ancaman, atau perilaku lain yang merusak kesejahteraan emosional pasangan;

 

  • Kekerasan Seksual memaksa pasangan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan, atau tindakan seksual lain yang merendahkan martabat pasangan; dan

 

  • Kekerasan Ekonomi Mengendalikan akses keuangan pasangan secara tidak wajar, yang mengakibatkan ketergantungan finansial;

 

Dasar Hukum Perceraian Karena KDRT

 

Di Indonesia, perceraian karena KDRT diatur dalam sejumlah peraturan hukum, yaitu:

 

  1. Pasal 19 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,

“Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.”

 

  1. Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

 

Ketentuan ini memberikan landasan hukum bagi korban KDRT untuk mengajukan gugatan perceraian. KDRT diakui sebagai tindakan yang merusak dan dapat membahayakan keselamatan serta kesejahteraan pihak yang menjadi korban, sehingga menjadi alasan yang sah untuk memutuskan ikatan pernikahan.

Proses Hukum Mengajukan Perceraian Karena KDRT

 

Bagi pasangan yang ingin mengajukan perceraian karena KDRT, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

 

  1. Kumpulkan Bukti KDRT

Dokumentasikan setiap kejadian KDRT yang terjadi, termasuk rekaman video, foto cedera, laporan medis, dan laporan polisi. Bukti ini sangat penting untuk mendukung gugatan perceraian di pengadilan;

 

  1. Konsultasi dengan Pengacara

Cari pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus KDRT. Pengacara akan memberikan nasihat hukum mengenai hak-hak Anda dan membantu dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses perceraian;

 

  1. Mengajukan Gugatan Perceraian

Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan

Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-Islam, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang;

 

  1. Menghadiri Persidangan

Hadiri persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan. Persiapkan diri dengan baik dan pastikan untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Untuk hal ini dapat diwakili oleh kuasa hukum/pengacara; dan

 

  1. Mendapatkan Putusan Pengadilan

Setelah semua proses persidangan selesai, pengadilan akan memberikan putusan mengenai perceraian. Pastikan untuk mematuhi keputusan pengadilan dan selesaikan semua kewajiban hukum yang terkait.

 

Tantangan dan Dukungan dalam Proses Perceraian

 

Perceraian karena KDRT sering kali menghadapi tantangan emosional dan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, sangat penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan emosional dari keluarga, teman, dan profesional kesehatan mental.

 

Pentingnya Memahami Hak-Hak Hukum

Memahami hak-hak hukum dalam kasus perceraian karena KDRT adalah langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang yang Anda cintai. Jika Anda adalah korban KDRT, penting untuk mengetahui bahwa Anda memiliki hak untuk mencari keselamatan dan kesejahteraan, serta hak untuk memutuskan hubungan yang membahayakan. Hukum ada untuk melindungi Anda, dan mengambil langkah hukum adalah tindakan berani untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik.

 

Konsultasi Hukum dengan FamAttorney

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban KDRT dan membutuhkan bantuan hukum, FamAttorney siap membantu Anda. Kami memiliki tim pengacara berpengalaman yang dapat memberikan nasihat hukum yang tepat dan mendampingi Anda melalui proses perceraian.

 

Konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di 0823 11 922 911

Instagram: @fam.attorney

 

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus keluarga, FamAttorney telah membantu banyak klien menemukan keadilan dan ketenangan. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Indonesia dan siap memberikan representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak Anda. Percayakan masalah hukum keluarga Anda pada para ahli di bidangnya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!