Pernikahan idealnya adalah tentang kebahagiaan dan harmoni. Namun, ketika perselisihan dan cekcok terus-menerus muncul, hubungan bisa menjadi sangat menegangkan. Apakah perselisihan semacam ini bisa dijadikan alasan sah untuk perceraian menurut hukum Indonesia? Mari kita telusuri jawaban dan prosedur hukum yang berlaku.
Mengapa Perselisihan Terus-Menerus Dapat Menjadi Alasan Perceraian?
Perselisihan dalam rumah tangga adalah hal yang biasa terjadi. Namun, ketika cekcok menjadi rutinitas dan mengancam keharmonisan, hal ini bisa menjadi alasan perceraian yang sah. Berikut adalah dasar hukumnya:
Hukum yang Berlaku
Menurut Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Ketentuan ini memberikan landasan bahwa perselisihan yang berkepanjangan dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian.
Pedoman Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 juga menegaskan hal ini. Menurut Rumusan Kamar Agama Poin 1 huruf b ayat (2),
Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
Langkah-Langkah Mengajukan Perceraian Karena Perselisihan
Jika Anda menghadapi perselisihan terus-menerus dan mempertimbangkan perceraian, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ambil:
Bagi Pasangan yang Beragama Non-Islam
Untuk pasangan yang beragama non-Islam mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Tergugat. Misalnya, jika Tergugat tinggal di Bandung, Anda akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.
Persiapkan Bukti, sertakan bukti-bukti terkait perselisihan yang telah terjadi serta, jika relevan dan bukti bahwa telah pisah tempat tinggal.
Bagi Pasangan yang Beragama Islam
Pasangan beragama Islam mengajukan pada Pengadilan Agama, gugatan harus diajukan pada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri. Dokumentasi yang diperlukan selain identitas adalah bukti perselisihan.
Mengapa Konsultasi Hukum Dengan Pengacara Itu Penting?
Meskipun perselisihan terus-menerus dapat menjadi alasan sah untuk perceraian, proses hukum bisa rumit. Konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda, mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan, dan memastikan proses perceraian Anda berjalan lancar.
Fam Attorney siap memberikan dukungan hukum yang Anda butuhkan. Tim kami berkomitmen untuk membantu Anda melalui setiap langkah perceraian dengan profesionalisme dan empati.
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus keluarga, FamAttorney telah membantu banyak klien menemukan keadilan dan ketenangan. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Indonesia dan siap memberikan representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak Anda. Percayakan masalah hukum keluarga Anda pada para ahli di bidangnya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!
OFFICE
The Boulevard, Lantai 8, Jalan H. Fachrudin, Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
admin@famattorney.id