Apa Itu Harta Gono-Gini?

Secara sederhana, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Harta ini berbeda dengan harta bawaan, yang merupakan harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum menikah atau diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Dalam kasus perceraian, harta gono-gini biasanya dibagi antara suami dan istri. Namun, adakah situasi di mana harta ini tidak bisa dibagi? Jawabannya, ada.

Kedudukan Harta Gono-Gini Menurut Hukum

Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengatur bahwa dalam perceraian, suami dan istri masing-masing berhak mendapatkan setengah dari harta bersama. Pasal 97 KHI menyebutkan:

Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Secara hukum, pembagian harta gono-gini dianggap setara, kecuali ada perjanjian pra-nikah yang menyatakan sebaliknya.

Pengecualian: Hak Anak Atas Tempat Tinggal

Namun, ada situasi di mana pembagian ini tidak bisa dilaksanakan dengan segera. Ketika ada anak yang terlibat, hukum menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020.

SEMA Nomor 1 Tahun 2020, menjelaskan bahwa jika harta bersama yang disengketakan adalah satu-satunya rumah tempat tinggal anak, maka pembagian harta tersebut harus ditunda. Alasan utama dari pengecualian ini adalah untuk memastikan anak memiliki tempat tinggal yang aman dan stabil hingga mereka mencapai usia dewasa atau menikah.

Mengapa Rumah Menjadi Penting?

Situasi seorang anak yang harus pindah dari rumah satu-satunya setelah orang tua mereka bercerai. Situasi ini bisa menambah trauma dan ketidakstabilan dalam kehidupan anak yang sudah cukup sulit. Dengan menunda pembagian rumah hingga anak dewasa atau menikah, hukum mencoba melindungi kepentingan anak dan memberikan mereka rasa aman.

Untuk pasangan yang bercerai, ini berarti bahwa meskipun merasa berhak untuk segera membagi harta, hukum menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas. Pembagian harta, khususnya rumah, harus ditunda jika hal itu berarti melindungi kesejahteraan anak.

Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan

  1. Konsultasi Hukum, Sebelum memutuskan langkah, konsultasikan situasi anda dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga untuk memahami implikasi hukum dan langkah terbaik yang dapat diambil;
  2. Mengutamakan kepentingan anak dan kesejahteraan anak dalam setiap keputusan yang diambil terkait pembagian harta; dan
  3. Pertimbangkan mediasi Jika memungkinkan, menyelesaikan permasalahan harta gono-gini melalui mediasi. Proses ini dapat membantu mengurangi ketegangan dan mencapai kesepakatan yang lebih adil bagi semua pihak.

 

Dalam Perceraian, pembagian harta gono-gini sering menjadi bagian yang sangat sensitif. Namun, dengan memahami hukum yang ada dan fokus pada kepentingan anak, Proses perceraian dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Hukum di Indonesia telah dirancang untuk melindungi semua pihak, terutama anak-anak, agar mereka tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang layak. Dengan pemahaman yang tepat, perceraian bisa menjadi lebih dari sekadar perpecahan, Perceraian dapat menjadi awal baru yang lebih adil dan penuh pertimbangan bagi semua orang yang terlibat.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai topik ini, Jangan ragu untuk menghubungi  Fam Attorney. Kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik dan mendukung Anda melalui setiap langkah proses hukum yang Anda hadapi.

 

Konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di 0823 11 922 911

Instagram: @fam.attorney

 

 

 

 

 

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus keluarga, FamAttorney telah membantu banyak klien menemukan keadilan dan ketenangan. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Indonesia dan siap memberikan representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak Anda. Percayakan masalah hukum keluarga Anda pada para ahli di bidangnya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!